Perubahan Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Indonesia mempunyai wilayah perairan yang lebih luas daripada wilayah daratannya. Hampir 60% wilayah Indonesia adalah wilayah perairan, yaitu sekitar 3.290.000 km persegi, sedangkan luas wilayah daratan adalah 1.904.413 km persegi. Oleh karena itu, Indonesia disebut juga negara maritim.
Ilustrasi dibuat oleh penulis Blog Cari Duit, kredit atribusi jika ingin memakainya!
A. Masa Hindia Belanda
Pada zaman kolonial pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonante (TZMKO) pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas diantara pulau-pulau. Hal ini sangat merugikan Indonesia sebab banyak kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia.
B. Masa Kemerdekaan
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Inti dari deklarasi tersebut adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini.
- Perairan Nusantara adalah semua laut yang terletak pada sisi dalam atau ke arah darat dari garis pangkal laut teritorial, meliputi laut, teluk, dan selat yang menghubungkan pulau-pulau yang ada di kawasan Indonesia.
- Laut teritorial adalah batas laut yang ditarik dari garis dasar (pulau terluar) sejauh 12 mil ke arah laut bebas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung pulau ke ujung pulau lain dalam wilayah negara.
- Batas landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan kelanjutan daratan. Kedalaman pada umumnya tidak lebih dari 200 meter dan jauhnya tidak boleh lebih dari 200 mil laut. Sumber daya alam yang berada pada landas kontinen adalah hak negara untuk memanfaatkannya.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah batas laut yang ditarik dari garis dasar (pulau terluar) sejauh 200 mil ke arah laut bebas. Pada zona ini negara Indonesia berhak memanfaatkan kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Post a Comment
Post a Comment